BOGOR, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga berinisial MG (28) diduga telah menjadi korban persekusi yang dilakukan oleh majikannya berinisial EA (37) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
MG dipukuli dan digunduli rambutnya oleh majikannya setelah dituduh mencuri uang majikannya. Telepon genggam milik korban juga dirampas.
Baca juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan
Fotonya lalu viral di media sosial.
Maghfiroh (28), PRT, dianiaya dan digunduli oleh majikannya yang bernama Emmanuel Alvino alias Om Pinoy. Maghfiroh dipukul di depan orang tuanya atas tuduhan mencuri HP sang majikan.
Ayo kawal kasus ini. Jangan sampai lepas.https://t.co/BIndIFWvei pic.twitter.com/wRbXcbFALU
— NetizenAnon (@netizenanon) August 21, 2018
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan EA sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dicky menuturkan, tersangka menuduh korban telah mencuri uang miliknya sebesar Rp 1,5 juta. Namun, lanjut Dicky, tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan memanggil terlapor. Kemudian dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara, kami naikkan status EA menjadi tersangka," kata Dicky, Kamis (23/8/2018).
Baca juga: Adu Mulut dan Kejar-kejaran Terjadi Sebelum Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas
Dicky menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Selain itu, lanjut Dicky, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu alat cukur rambut dan telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk merekam video ketika menggunduli rambut korban.
"Kami juga masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.