Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bio Farma Sebut 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksin MR

Kompas.com - 21/08/2018, 13:35 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - PT Bio Farma (Persero) selaku distributor vaksin Measles Rubella (MR) menyampaikan lima hal yang harus diketahui mengenai vaksin MR.

Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, yang pertama, hingga kini

1. Sampai saat ini, Bio Farma sedang mengembangkan atau melakukan riset produk Vaksin MR hasil sendiri.

"Kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam prosesnya," ujar Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto dalam rilisnya, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR

2. Saat ini hanya ada satu produsen vaksin MR dari India (SII) yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas, dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

3. Adapun untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 15 hingga 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru.

4. Bambang mengaku, ke depan, pihaknya akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun produk-produk yang akan diimpor dan akan digunakan di Indonesia.

5. Mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella (MR), Bambang mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR

Berita sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR. Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).

Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com