SURABAYA, KOMPAS.com - Upaya perempuan Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dalam menuntut pernaikan lingkungan yang rusak di daerahnya terus dilakukan.
Sedikitnya, 125 perempuan Lakardowo mandiri melakukan istigasah di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Nomor 89, Sidoarjo, Selasa (21/8/2018).
Mereka duduk teratur menunggu sidang lanjutan gugatan perempuan Lakardowo melawan Bupati Mojokerto dan tergugat, yakni PT PRIA, sebagai perusahaan pengelola dan pemanfaat limbah B3.
Jumiatin (42), warga Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, yang hadir ke PTUN Surabaya, menilai, PT PRIA ikut terlibat dalam pencemaran di Desa Lakardowo.
"Kami menggugat perizinan PT PRIA yang tidak sesuai dengan kegiatan operasi yang dilakukan," ungkap Jumiatin.
Baca juga: Ganjar Jelaskan Pabrik Semen di Pati, Sudirman Soroti Isu Kekeringan
Selama ini, Jumiatin mengaku melihat bagaimana aktivitas penimbunan limbah B3 yang dilakukan oleh PT PRIA selama proses produksinya.
Eva (31), warga Sambigempol yang memiliki lahan berdekatan dengan PT PRIA merasa dirugikan, karena lahannya ikut terdampak.
"Setahun terakhir, hasil panen lombok di tegalan saya makin menurun dan asap pabrik (PT PRIA) bikin daun tanaman lombok saya jadi hitam," kata Eva.
"Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang malah keluarkan izin PT PRIA, padahal pabrik ini penuh dengan masalah dan membawa petaka lingkungan," timpal Lilik (29), warga Sumberwuluh saat ditemui di ruang sidang PTUN Surabaya.
Warga Desa Lakardowo ini berharap agar izin PT PRIA segera dicabut dan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Lakardowo, Mojokerto.
Baca juga: Tuntut Hak Lingkungan, 10 Perempuan Duduki Kantor Gubernur Jatim
Sebelumnya, perempuan Lakardowo juga melakukan aksi duduk di kantor Gubernur Jawa Timur pada Jumat (10/8/2018). Mereka meminta keberpihakan Pemprov Jatim terhadap lingkungan.