Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkelakuan Baik, Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 4 Bulan

Kompas.com - 17/08/2018, 20:24 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi empat bulan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat (17/8/2018).

Pemberian remisi kepada Ba'asyir karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur David Hasudungan, mengatakan, remisi yang didapat Ba'asyir kali ini adalah yang ketigakalinya.

"Iya, ini sudah tahun ketiga beliau mendapat remisi. Kisarannya empat bulan," kata David, saat dihubungi.

David menyebut, sejauh ini kondisi Ba'asyir dalam keadaan cukup sehat. Hanya saja, sesekali dia mengeluh sakit di bagian kakinya.

Rencananya, sambung David, Ba'asyir akan kembali dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada 27 Agustus 2018.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di tanah air.

Ba'asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016 lalu dan ditempatkan di dalam sel khusus dengan pengamanan high maximum security

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com