BIMA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi seorang warga negara asing, HL karena tidak memiliki izin tinggal.
“Awalnya dia berlibur di Lombok, terus ke Sumbawa juga. Karena kehabisan uang, dia sempat melakukan aktivitas pijat ke sesama orang asing. Tapi tak memiliki izin tinggal,” kata Kepala Imigrasi Bima, Dedy SH kepada wartawan, Jumat (16/8/2018).
Turis asal Inggris itu kedapatan saat beraktivitas menjadi tukang pijat ke sesama warga asing di kawasan pantai Lakey, Kabupaten Dompu.
Ia berani melakukan tindakan tersebut setelah kehabisan ongkos saat beberapa bulan liburan di Lombok dan Sumbawa, NTB.
Baca juga: Shalawatan Dikira Karaoke, Bule di Bogor Marah-marah ke Warga
Hal itu mendapat perhatian pihak Imigrasi setempat. Selanjutnya, bule tersebut dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal karena tak memiliki izin tinggal.
“Awalnya kita mau kenakan pasal 122 huruf a, masalah penyalahgunaan izin tinggal. Karena penyelidik dan penyidik kami tidak memiliki cukup bukti yang kuat, sudah kita putuskan untuk deportasi saja,” pungkasnya.