POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – AM (30) dan UD (37) dibekuk Satuan Narkotika Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (16/8/2018) malam.
Tersangka AM yang juga berprofesi sebagai peternak itik ditangkap saat mengantar paket sabu kepada UD, nelayan yang juga berprofesi sebagai pengedar sabu.
Dengan tangan diborgol, keduanya langsung digiring ke Mapolres Polewali Mandar.
Baca juga: Nasi Bungkus Isi Narkoba Diselundupkan ke Lapas Bima
Saat diturunkan dari mobil polisi, pelaku yang sudah menjadi target polisi ini tampak pasrah. Pelaku langsung diinterogasi aparat kepolisian di ruang penyidik narkoba.
Polisi menyita 41 paket sabu siap edar dan satu paket besar sabu seberat 21 gram.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital milik UD.
Baca juga: Mafia Narkoba Otak Pembakaran 6 Warga Dapat Ponsel yang Diselundupkan Wanita
Kasat Narkoba Polres Polewali Mandar AKP Kadir Tahulele mengatakan, UD merupakan pengedar lintas provinsi, sedangkan AM merupakan orang suruhan seorang bandar narkoba yang menjadi buruan polisi.
"Kami masih memeriksa intensif kedua tersangka untuk mengetahui jaringan lain termasuk bandar narkoba yang kini tengah diburu," ujar Kadir.
AM dan UD, lanjut dia, kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polewali Mandar.
Baca juga: 5 Berita Populer Nusantara: Jokowi Naik Trail dan Satu Keluarga Dihabisi Mafia Narkoba
Mereka diketahui kerap bertransaksi di area persawahan atau lokasi yang sulit dijangkau petugas.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Polewali Mandar. Keduanya dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.