Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unila Ditahan

Kompas.com - 14/08/2018, 07:44 WIB
Farid Assifa

Editor

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Dosen FKIP Unila, CE akhirnya ditahan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswanya, DC.

CE ditahan oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu, 11 Agustus 2018 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan penahanan ini.

"Iya sudah tersangka dan ditahan," tuturnya, Senin (13/8/2018).

Bobby mengatakan, penahanan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu, dengan dihadirkan keterangan saksi ahli, dari ahli bahasa dan psikologi.

"Kalau soal itu (penangguhan penahanan) itu hak dia, tapi nanti kami telaah," sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi menuturkan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya," sebut Ketut.

Baca juga: Fotonya yang Gemuk Jadi Bahan Ejekan dan Viral, Dosen Ini Lapor Polisi

Saat ditanya apakah ada korban lagi, Ketut menegaskan bahwa beberapa orang yang dimaksud menjadi korbannya hanya menjadi saksi.

"Yang lain cuma menjadi saksi," tuturnya.

Ketut menambahkan, CE terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 dan 281 ayat 2, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Ya, ini diproses, dan segera dilimpahkan," tutupnya.

Dosen FKIP Unila berinisial CE diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya, DC.

Pria bergelar doktor ini dilaporkan oleh DC (22), mahasiswinya, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan.

Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com