Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Warga, Seorang Caleg dari PKB Ditahan Polisi

Kompas.com - 10/08/2018, 17:10 WIB
Abdul Haq ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TAKALAR, KOMPAS.com - Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran tidak koperatif dalam penyelidikan kasus penipuan jual beli tanah.

Caleg dari PKB ini ditangkap bersama istrinya. Mereka langsung dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (10/8/2018).

SM (47) dan istrinya, EP (40) ditangkap oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap di kediamannya di Kelurahan Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Sebelumnya, SM dan EP telah beberapa kali dipanggil melalui surat tertulis, namun tidak pernah diindahkan. Bahkan keduanya sempat kabur saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Takalar.

"Kami terpaksa lakukan upaya paksa sebab keduanya tidak koperatif dalam penyelidikan terkait kasus penipuan Pasal 378 KUHP," kata AKP Noorman Haryanto, kasat Reskrim Polres Takalar.

Baca juga: Lima Caleg di Kota Madiun Berstatus Mantan Narapidana

Informasi yang dihimpun Kompas.com, caleg bernomor urut 2 ini ditangkap bersama istrinya setelah dilaporkan oleh warga terkait kasus jual beli tanah.

SM menjual tanah kepada korban, namun faktanya sertifikat tanah tersebut sementara dalam jaminan bank.

Saat digelandang ke Mapolres Takalar, keduanya langsung dimasikkan ke sel tahanan untuk menunggu proses selanjutnya.

"Kami amankan sebab berkas kasusnya telah lengkap dan besok akan kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Noorman Haryanto.

Baca juga: Pilih Maju Jadi Caleg, Wakil Wali Kota Madiun Mengundurkan Diri

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Takalar Darwis yang dikonfirmasi Kompas.com soal status caleg tersangka mengaku masih menunggu hasil putusan pengadilan.

"Iya, kami sudah mendengar informasinya namun kami masih menunggu hasil putusan pengadilan, dan jika hasil putusan pengadilan telah keluar, maka kami akan segera melakukan tindakan," kata Darwis, Jumat (10/8/2018).

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com