Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 17 Kg Sabu ke Palembang, 2 Bandar Narkoba Ditembak Mati

Kompas.com - 10/08/2018, 14:30 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - R (38), warga Dusun Bukit Tua, Padang Tualang, Langkat, Medan, Sumatera Utara dan GI (23), pemuda asal Tanah Abang Utara, Kabupten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditembak mati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel lantaran kedapatan menyelundupkan 17 kilogram sabu ke Palembang.

Sementara, tiga rekannya yang lain ditangkap berdasarkan hasil pengembangan. Mereka adalah HI (21), warga Kelurahan Tanah Abang Utara, Kabupaten Pali; SU (38), warga Desa Besilam, Padang Tualang, Langkat, Medan, Sumatera Utara, dan; MI (47), warga Desa Rambai Jaya, Kampas Indra Hilir, Pekanbaru.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, kelima tersangka tersebut menyelundupkan sabu dari Medan untuk diedarkan di Palembang.

Awalnya, mereka melakukan pengintaian di sebuah hotel kawasan Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, yang merupakan tempat R (38), SU (38) dan MI (47) menginap.

Baca juga: Disita, Harta Bandar Narkoba di Surabaya Senilai Rp 24 Miliar

Ketiga tersangka tersebut akhirnya menunggu GI dan SU untuk bertransaksi narkoba. Saat keduanya datang menggunkan mobil, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

“R dan GI mencoba kabur setelah diberikan tembakan peringatan. Karena posisi membahayakan, akhirnya kita ambil tindakan tegas dan pelaku tewas saat akan dibawa ke rumah sakit,” kata Jhon saat di ruang kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Jhon menjelaskan, dari pemeriksaan kepada tiga tersangka, sabu 17 kilogram itu dikirimkan ke Palembang atas perintah salah satu napi yang kini masih mendekam di sel tahanan.

Napi tersebut, menurut Jhon merupakan saudara dari tersangka IG yang tewas ditembak.

“Mereka bergerak atas perintah seorang napi di Lapas. Namun belum bisa disebutkan lapas daerah mana, karena ini masih dalam pengembanganan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Sementara itu, SU mengaku ia hanya diperintahkan untuk menyewa mobil menuju ke Palembang. Jika berhasil menyelundupkan sabu, ia akan diupah sebesar Rp 30 juta oleh IW (DPO).

“Uangnya belum saya terima, jika selesai baru dikasih. Saya tahu kalau itu sabu,” kata SU.

Kompas TV Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Cimahi untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com