Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Eksekusi Lahan: Kami Mau Tinggal Dimana Lagi?

Kompas.com - 09/08/2018, 22:48 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Isak tangis mewarnai proses eksekusi lahan tanah seluas 10.000 meter persegi yang dilakukan Pengadilan Negeri Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Kamis (9/8/2018).

Warga tak kuasa menahan tangis saat mengeluarkan harta benda mereka dibantu pihak kepolisian dari dalam rumah ke area Masjid Al-Akbar. 

Dengan meneteskan air mata, satu persatu harta benda mereka keluarkan. Tak hanya kaum ibu, anak-anak mereka juga ikut menangis manakala mereka tidak tahu apa yang sedang terjadi.

"Kami mau tinggal dimana lagi?" ucap seorang ibu sambil menangis.

Baca juga: Gus Mus Tak Sangka Jokowi Pilih Kiai Maruf Amin Jadi Cawapres

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Keputusan Nomor 1375 K/Pdt/2016 memutuskan sengketa lahan seluas 10.000 meter persegi di kompleks Masjid Al-Akbar, Jalan Hasanuddin, Timika dimenangkan Haja Rohanah.

Haja Rohanah memenangkan lahan tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik nomor 184 surat ukur nomor 244 tahun 1987 atasnama dirinya.

Dalam kasus ini ada 15 pihak sebagai pemohon yaitu, Haji Nanggong, BKM Al-Akbar, Kamaruddin, Amiruddin, Rustam, Dg. Nojeng, Erna, Mama Putra, Mama Haris, Saleh, H Mansur, Dg. Nassa, Ustad Said, Ansar, dan Nimrot Jitmau.

Juru Sita Pengadilan Negeri Timika, Julianus Saragih mengatakan, putusan ini sudah incraht setelah melalui tahapan persidangan. Baik di Pengadilan Negeri Kota Timika, banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, dan Kasasi di MA.

"MA RI dalam keputusannya menolak permohonan kasasi oleh 15 tergugat tersebut. Kemudian menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000," kata dia.

Baca juga: Fakta Terbaru Gempa Lombok, Jumlah Korban Tewas Capai 259 Orang

Proses eksekusi sempat mendapatkan penolakan dari warga yang dikoordinir kuasa hukumnya Fandanita Silimang.

Penolakan warga lantaran lahan seluas 10.000 meter persegi tersebut sudah diwakafkan oleh Almarhum Haji Nanggon, orangtua dari Haji Andi Nanggong.

Namun, setelah dilakukan negosiasi oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto akhirnya warga dapat menerima eksekusi lahan yang di atasnya berdiri sekitar 30 rumah dan satu masjid.

Ketua PN Kota Timika, Relly D Behuku menegaskan, yang dieksekusi adalah rumah warga bukan bangunan rumah ibadah.

“Masjid Al-Akbar tidak kami eksekusi atau dibongkar. Dan kami juga sudah meminta kepada Haja Rohannah, agar radius sekian meter untuk disediakan sebagai tempat parkir," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com