Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13,6 Miliar ke Singapura

Kompas.com - 09/08/2018, 21:56 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penyelundupan 90.765 benih lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp 13,6 miliar digagalkan Kepolisian. 

Rencananya, lobster akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/8/2018).

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Warga.

Warga menyebut, akan ada puluhan ribu benih lobster tiba di Batam dari Surabaya melalui Bandara Hang Nadim, dan selanjutnya akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut.

Baca juga: Napi Kendalikan Penyelundupan 1,4 Ton Ganja Dalam Tumpukan Limbah Ikan Asin

Dari informasi itulah, tim Krimsus Polda Kepri bersama UPT Stasiun Karantina Ikan Batam mengungkap kasus ini.

"Tidak saja 90.765 benih lobster jenis pasir dan mutiara yang berhasil diselamatkan, kami juga mengamankan tiga tersangka di antaranya Zainul (23), Moh Kufran (34), dan Irfan (20)," kata Didid Widjanardi, Kamis (9/8/2018).

Dalam aksinya, sambung Didid, 90.765 benih lobster dikemas dalam kantong besar dan dimasukkan ke dalam sejumlah koper.

"Untuk pemodal dan yang menerima di Singapura, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, yang jelas ketiganya ini merupakan warga Surabaya yang perannya sebagai kurir," ungkap Didid.

Dari pengakuan ketiganya, benih lobster ini terlebih dahulu disimpan di salah satu penangkaran yang ada di daerah Tiban, Sekupang, Batam. Kemudian dikirim ke Singapura.

"Namun alamat lengkapnya, ketiganya juga tidak tahu persis. Sebab ketiganya diamankan saat berada di taksi dan hendak menuju ke daerah Tiban," ujar Didid.

Dari ketiga tersangka ini, sambung Didid, ada yang sudah 6 kali menyelundupkan lobster. Semuanya lolos hingga tiba di Singapura.

"Namun berapa jumlahnya saat itu, pelaku juga tidak tahu, karena mereka hanya sebagai kurir dan tugasnya membawa lobster tersebut hingga tiba di Singapura," jelas Didid.

Untuk sekali jalan, ketiganya mendapat upah Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta.

"Yang masih baru diberi upah Rp 1,5 juta, sedangkan yang sudah lama diberikan upah Rp 1,8 juta," katanya.

Untuk kerugian, Didid mengaku ditaksir Rp 13,6 miliar. Hal ini jika dikalkulasikan satu benih lobster dihargai Rp 150.000.

"Atas perbuatan ini ketiganya dijerat pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto pasal 55 KUHP, junto pasal 2 peraturan Menteri dan perikanan nomor 56 tahun 2016 larangan penangkapan, pengeluaran lobster dari wilayah Indonesia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tutup Didid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com