Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Penonton Bola di Bantul Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Kompas.com - 09/08/2018, 16:13 WIB
Markus Yuwono,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam tersangka kasus pengeroyokan seorang penonton sepakbola di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Yogyakarta, dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Tiga dari pelaku berstatus mahasiswa.

"Tersangka yang kami amankan enam orang," ujar Wakapolres Bantul Kompol Mariska Fendi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (9/8/2018).

Para tersangka yakni Wahyu Timur Pribadi (19), Lutfan Gian Firdaus (21), Muhammad Thoriq Suwandaru (21), dan Rizki Andriyanto (22). Keempatnya warga Bantul.

Kemudian Ferdyansyah Dwiki Kurniawan (22) dan Hawinta Akhsani Taqwim (22). Keduanya dari Kota Yogyakarta.

"Profesi dari keenam orang ini ada yang buruh, ada yang masih mahasiswa," tuturnya.

Baca juga: Agar Ilmu Bertambah, Ritual Persetubuhan Dilakukan di Hadapan Istri Jago

Mariska menjelaskan, keenamnya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang penonton yakni Muhammad Iqbal Setyawan hingga meninggal dunia, Edy Nugroho, dan Ahmad Sidiq yang terluka parah. Saat ini mereka masih dirawat intensif di rumah sakit. 

Selain itu ada seorang korban selamat bernama Angga, seusai pertandingan PSIM Yogyakarta melawan PSS Sleman di SSA Bantul, Kamis (26/7/2018). 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu potong kemeja lengan pendek dari tersangka Hawinta, sebuah telepon seluler dari tersangka Lutfan, dan sebuah jaket serta celana jeans dari salah satu korban, Ahmad Sidiq.

Pasal yang dikenakan polisi yakni pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 80 (3) UU yang sama, jo pasal 170 KUHP.

Ancaman hukuman pada enam pelaku bervariasi, mulai lima tahun hingga 15 tahun.

Baca juga: Gempa Kembali Guncang Lombok, Getaran Terasa Sampai di Bali

 

"Sempat meminta diskresi tapi tidak bisa. Kami berharap ini kejadian terakhir. Jadilah suporter yang baik dan pendukung sepakbola yang baik. Kita masih kembangkan kalau mungkin ada penambahan (tersangka)," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo menambahkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di pintu tribun tujuh tribun timur Stadion Sultan Agung Bantul.

Keempat korban, hanya berniat menonton pertandingan. Korban juga tak ada yang mengenakan atribut suporter tertentu.

"Panpel juga sudah menyatakan 17.000 (tiket) diserahkan ke (suporter) PSIM semua. Kalau ada yang lain tidak tahu penyusup atau apa," tutupnya.

Kompas TV Gempa susulan bermagnitudo 6,2 mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali, Kamis (9/8).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com