KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menyegel pertambangan PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Selasa (7/8/2018).
Kepala Satpol PP Karawang Asip Suhendar mengatakan, penyegelan pertambangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat antara Pemkab Karawang dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dan para pegiat lingkungan.
"Penyegelan kami lakukan berdasarkan hasil rapat bersama pihak provinsi (Jawa Barat), pemkab (Karawang), dan sejumlah elemen masyarakat," kata Asip.
Satpol PP juga menghentikan sementara aktivitas pertambangan batu split tersebut. "Kami hentikan setiap kegiatan produksi perusahaan itu dan memasang stiker penyegelan," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Hangus di Blora, Korban Dibakar Hidup-hidup dengan Kaki dan Tangan Terikat
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sendiri memastikan penutupan sementara aktivitas pertambangan di Gunung Sirnalanggeng oleh PT Atlasindo Utama.
"Hari ini kita memastikan akan melakukan penutupan sementara perusahaan," ujar Cellica usai melakukan rapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dan penggiat lingkungan.
Cellica menegaskan, dalam waktu dua Minggu ke depan, Pemkab Karawang akan melakukan penutupan total.
Pasalnya, aktivitas pertambangan PT Atlasindo Utama sudah merugikan masyarakat di kaki gunung Sirnalanggeng itu. Ia bahkan menyebut di wilayah Karawang bagian selatan tidak boleh ada aktivitas pertambangan.
"Tentu yang kita akan lakukan untuk melindungi anak cucu kita," tambahnya.
Baca juga: Misteri Penculikan Hasni Selama 15 Tahun, Dicuci Otak hingga Jadi Budak Seks Dukun
Cellica bahkan mencurigai proses perizinan yang dilakukan PT Atlasindo tidak ditempuh secara benar.
Sehingga, ia merekomendasikan agar semua izin yang dikantongi PT Atlasindo dicabut atau dibekukan.
Perizinan bermasalah
Koordinator Masyarakat Karawang Bersatu Yudi Wibiksana mengatakan, aktivitas pertambangan di Gunung Sirnalanggeng yang terletak di Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang oleh PT Atlasindo Utama dilakukan sejak 2002, dan mengakibatkan 39 persen bagian puncak gunung tersebut rusak.
"Dampaknya warga sekitar kesulitan mendapatkan air bersih," tambahnya.
Yudhi menyebut PT Atlasindo mengantongi Suran Izin Penambangan Daerah (SPID) No. 541.30/Kep.05-SPID/TM/DLH. Pada 2010 perusahaan itu mengajukan perubahan SPID menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga mereka mangantongi IUP No. 541.3/116.a/03/II.12-IUP/Tamben pada 2012 yang boleh menambang hingga 2020.
Baca juga: Heboh, Perut Ular Piton Membesar Dikira Baru Memangsa Manusia