PALEMBANG, KOMPAS.com - Vaksinasi MR masih dikaji Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan. Sebab hingga kini belum ada label halal dalam cairan vaksinasi tersebut.
Ketua MUI Sumsel, Aflatun Muchtar meminta agar program vaksinasi ditunda untuk sementara hingga dikeluarkannya label halal dalam cairan vaksinasi rubella, sesuai surat yang telah lebih dulu dikeluarkan MUI pusat.
"Kami mengeluarkan sikap meminta kepada Dinkes untuk menunda launching imunisasi vaksin rubella sampai ada ketetapan bahwa vaksin ini aman digunakan, melalui standart halal," kata Aflatun, Senin (6/8/2018).
"Hasil kesepakatan Kementerian kesehatan dan MUI kemarin menunda sementara waktu pemberian vaksin," tambahnya.
Baca juga: MUI: Vaksin Non-Halal Pernah Digunakan pada 2002
Aflatun menjelaskan, sikap ini diambil karena hampir seluruh masyarakat Indonesia adalah muslim, sehingga mereka meminimalisir kandungan tidak halal dalam cairan vaksinasi.
"Mengingat masyarakat Sumsel 90 persen muslim. Maka untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama, maka Dewan MUI Sumsel memberikan rekomendasi kepada Dinkes Sumsel dan 17 kabupaten kota untuk menunda sementara waktu pelaksanaan imunisasi MR atau Vaksin Rubella," ujarnya.
Dengan keputusan ini, pihaknya langsung memberikan surat rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pertimbangan kepada pengambil kebijakan dalam hal ini Dinkes.
"Berdasarkan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 menjelaskan, imunisasi dalam Islam dibolehkan (mubah) sebagai bentuk mewujudkan kekebalan tubuh. Vaksin dilakukan dengan bahan yang halal," tuturnya.
Baca juga: Imunisasi Vaksin MR Siswa SD, Ada Satria Baja Hitam hingga Spiderman
"Penggunaan vaksin haram tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi al dlarurat. Namun, hingga saat ini vaksin tersebut belum memeroleh sertifikasi halal, sehingga tidak boleh dilakukan imunisasi,” ucap dia.