Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Dua Penjambret, Satu Tewas Ditembak

Kompas.com - 05/08/2018, 18:39 WIB
Aji YK Putra,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Warga di kawasan Jalan Dr Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan sempat dibuat heboh melihat aksi kejar-kejaran antara petugas polisi dengan dua pelaku jambret, Minggu (5/8/2018).

Dari kejadian tersebut, satu dari pelaku penjambret yang diketahui bernama Wahyu (30) tewas ditempat usai ditembak polisi di bagian pinggang.

Sementara, satu tersangka Rahmat (31) yang merupakan rekan Wahyu langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Palembang, lantaran terjatuh dari sepeda motor dan dikeroyok oleh warga.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika kedua pelaku memepet korban, Mutiara (19) yang saat kejadian sedang berboncengan bersama temannya dan berhenti disimpang lampu merah Jalan Dr Cipto Palembang.

Tas Mutiara yang berada di samping, membuat tersangka dengan mudah mengambil laptop serta tab milik korban dengan cara membuka retsleting tas.

Menyadari barangnya akan diambil pelaku, korban lantas menarik tasnya itu dan berteriak minta tolong. Aggota Polisi yang kebetulan berada di lokasi langsung mencoba mengejar kedua pelaku. Hingga akhirnya dua tembakan diletuskan ke arah mereka dan Wahyu yang berada dibelakang langsung terkena timah panas dibagian pinggang.

“ Setelah satu pelaku terkena tembakan, motor yang dikemudikan pelaku Rahmat oleng dan jatuh. Sehingga langsung tertangkap massa dan kita amankan,” kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono saat gelar perkara.

Dilanjutkan Kapolres, Wahyu diketahui telah masuk dalam Daftat Pencarian Orang (DPO) atas sejumlah kasus aksi penjambretan di wilayah kota Palembang. Polisi kini akan mengembangkan kasus tersebut dari keterangan tersangka Rahmat.

“ Pengakuan Rahmat dia melakukan penjambretan karena diajak Wahyu, tapi akan kita kembangkan,” jelas pria berpangkat melati tiga.

Sementara dari pengakuan Rahmat, dia dan Wahyu telah dua kali melakukan aksi penjambretan.

"Saya baru kali ini menjambret sama Wahyu. Pernah juga mencopet dua kali di BKB,”ungkap Rahmat menahan sakit usai dikeroyok massa.

Atas perbuatannya Rahmat dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com