Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Jelaskan Kasus Kapolsek Tembak Anak Buah Sendiri hingga Tewas

Kompas.com - 03/08/2018, 20:46 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengantakan, peristiwa Kapolsek Siotapina, Buton di Sulawesi Tenggara yang menembak anggotanya sendiri hingga tewas hingga kini masih dilakukan penyelidikan.

Iqbal mengatakan, dari pemeriksaan sementara di Polda Sulawesi Tenggara, penembakan yang dilakukan Kapolsek Siotapina Iptu SW dilakukan secara tidak sengaja.

Sebab ketika itu Iptu SW bermaksud hendak memberikan tembakan peringatan. Namun, kondisi senjata api dalam keadaan tidak terkunci hingga pelatuk itupun tertarik dan menyebabkan Brigadir SN tertembak.

“Dari pemeriksaan Propam, SW tidak sengaja memegang senjata ke atas, lalu pelatuk di senjata tertarik dan tertembak ke SN,” kata Iqbal ketika berada di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Tak Sengaja Tembak Anak Buah hingga Tewas, Kapolsek Masih Shock

Menurut Iqbal, kondisi kejiwaan terhadap Iptu SW juga akan diperiksa. Jika adanya terjadi pelanggaran dalam prosedur penggunaan senjata, iapun akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik kepolisian.

“Untuk sanksi dilihat dari hasil penyelidikan dan sidang disiplin. Sekarang posisinya sebagai Kapolsek masih aktif, belum dihentikan, karena kejadian ini masih baru,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Sampobalo tewas setelah terkena peluru nyasar dari senjata Kapolseknya sendiri, Selasa (31/7/2018). 

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama atasannya, sang Kapolsek sedang berusaha membubarkan aksi tawuran pelajar yang melibatkan warga di Desa Sampobalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Tembak Anak Buah, Kapolsek Sampobalo Diperiksa Propam Polri

Kompas TV Kini, TPA ini punya 63 siswa yang dipersiapkan untuk ikut Kejar Paket A, B, atau C, sebagai modal untuk mendapat ijazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com