KOMPAS.com - Kabar tentang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dicabut beasiswanya diduga karena pindah agama ramai diperbincangkan pekan ini.
ART, mahasiswi Fakultas Kehutanan angkatan 2015, itu selama ini berkuliah dengan beasiswa utusan daerah dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu bernama Lisnawati boru Manik, warga Desa Bangun Raya, Kabupaten Simalungun, melapor ke Ombudsman RI.
Dia mengadukan keputusan Pemkab Simalungun yang menghentikan beasiswa untuk putrinya atas penyebab yang diduga mengandung unsur SARA.
ART diketahui pindah agama pada September 2015. Sementara itu, Pemkab Simalungun mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan beasiswa pada September 2016.
Masih berstatus mahasiswa
Kepala Biro Hukum, Promosi, dan Humas IPB, Yatri Indah Kusumastuti, menyampaikan, ART sampai saat ini masih tercatat sebagai mahasiswi IPB. Meski demikian, secara akademik, dia berstatus non-aktif.
Pasalnya, sejak semester genap 2016/2017, dia tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online.
"Sekretariat Beasiswa Utusan Daerah (BUD) IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang ART. Ini berarti, status akademiknya adalah non-aktif bukan drop out," ucap Yatri saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).
IPB mencatat, pada semester ganjil 2016/2017, dia sempat mengisi KRS secara online. Namun, lanjut Yatri, ART tidak mengikuti perkuliahan selama semester tersebut karena kendala biaya.
Yatri mengatakan, pihak IPB telah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Isinya, bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun, di antaranya karena alasan DO.
"Salah satu mahasiswa yang juga dihentikan beasiswanya adalah ART, tetapi tidak disebutkan alasannya," kata Yatri.
Menanggapi surat pemberitahuan itu, pihak IPB melalui Ketua Beasiswa Utusan Daerah memberi balasan dengan menyampaikan rekomendasi agar tidak memutus beasiswa tersebut.
Pertimbangannya, karena sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015, disebutkan jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester.
Apalagi, lanjut Yatri, nilai Indeks Prestasi (IP) ART pada tahun pertama cukup bagus yaitu 2.71.
"Pada prinsipnya, ART masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB. Saat ini, dia sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut," tutupnya.
Bersambung ke halaman dua: Pemkab Simalungun membantah unsur SARA