Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi ASN di Kupang Bawa Senjata AK-47 di Jalan Raya

Kompas.com - 02/08/2018, 21:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kesbangpol NTT berinisial JAB.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap karena membawa senjata api laras panjang jenis AK-47.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, saat ditangkap, JAB sedang membawa senjata tersebut dan dibonceng oleh seorang pria berinisial MR.

"JAB dan MR ini sama-sama berasal dari Kelirahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang," ucap Jules kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: Bawa Senjata AK-47 di Jalan Raya, Seorang ASN Dibekuk Polisi

Kejadian itu, lanjut Jules, bermula pada pukul 01.00 Wita dinihari tadi. Polisi mendapat informasi dari warga yang melihat JAB membawa sejata api laras panjang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Setelah menerima informasi itu, anggota kepolisian bergerak mengecek langsung informasi itu.

"Sekitar pukul 03.20 Wita, JAB kemudian melintasi Jalan El Tari. Anggota polisi yang melihat JAB, langsung menabrak motor JAB," imbuhnya.

Begitu ditabrak, sambung Jules, JAB lalu bangun dan sempat melarikan diri. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap JAB.

Baca juga: Kronologi Ibu Lurah Pura-pura Mati agar Selamat dari Percobaan Pembunuhan

"Beberapa saat melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap pelaku, tepatnya di dekat Kolam Air Nona Kecamatan Kota Raja," tutur Jules.

Saat ini, sambung Jules, pelaku sudah kita amankan dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

Kompas TV Saat ini barang bukti diamankan oleh Labfor Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan guna mengetahui jenis senjata dari amunisi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com