BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyegel dan menggeledah sejumlah ruang di kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh di Kota Banda Aceh.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen proyek perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diduga terindikasi korupsi.
“Tadi pagi sekitar Pukul 10.00 WIB penyidik menyegel enam ruang di Kantor Wilayah Kementerian Agama, kemudian setelah itu mereka melakukan penggeldehan,” kata Asisten Pidanan Khusus, T. Rahmadsyah, kepada wartawan, Kamis (02/08/18).
Menurut Rahmadsyah, penggeledahan dilakukan untuk mencari kelengkapan dokumen terkait bukti dugaan korupsi pada proyek perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Pembangunan yang menggunakan anggaran tahun 2015 ini memiliki nilai kontrak Rp 1,16 miliar dari pagu anggaran Rp 1,2 miliar.
“Kerugian uang negara dari proyek perencanaan pembangunan itu diperkirakan Rp 1 miliar lebih,“ bebernya.
Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Y, pejabat pembuat komitmen dan HS rekanan proyek perencanaan pembangunan tersebut.
“Dalam kasus ini sebelumnya Kejati telah menetapkan dua orang tersangka, ini pengembangannya dari tersangka itu,” jelasnya.
Baca juga: Gubernur Aceh: Orang Lain Makan Nangka, Saya Kena Getah
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Aceh di Kanwil Kementerian Agama di Banda Aceh ini merupakan hasil koordinasi dengan KPK dan BPK RI sebelumnya.
“Penggeledahan ini bedasarkan petunjuk KPK dan BPK RI, selain lokasi ruang itu masih ada lokasi lain yang akan dilakukan penggeledahan. Untuk lokasinya sementara belum dapat kami informasikan,” ujarnya.