Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Vaksinasi MR Ditunda Viral, MUI Sebut Jangan "Bully" Pemerintah

Kompas.com - 02/08/2018, 17:02 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Surat Dinas Kesehatan Kepulauan Bangka Belitung terkait penundaan pemberian vaksin Measles Rubella (MR), viral di media sosial.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Luthfi berharap masyarakat tidak mem-bully pemerintah terkait larangan vaksinasi tersebut.

"Kami tidak pernah menyatakan haram ya. Hanya untuk vaksin MR belum ada sertifikasi halalnya. Jadi pemberitaan di media sosial jangan keliru apalagi sampai mem-bully pemerintah," kata Ahmad Luthfi kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Di sisi lain Ahmad mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah terkait polemik vaksin MR.

Baca juga: Belum Ada Sertifikat Halal, Pemberian Vaksin MR Dihentikan di Bangka Belitung

 

Dinas Kesehatan Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan surat tertanggal 1 Agustus 2018 tentang penundaan sementara.

"Memang viralnya baru kemarin. Padahal surat MUI yang ditujukan pada Kemenkes sudah ada sejak 25 Juli 2018," ujarnya.

Dia menegaskan, keharusan sertifikasi halal merujuk pada surat komisi fatwa MUI nomor U 13/MUI/KF/VII/2017 dan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Kalau proses sertifikasinya dijalankan tentu tidak ada masalah. Perlu menjadi perhatian bagi perusahaan yang memproduksi, bukan hanya pemerintah," bebernya.

Baca juga: Saya Bingung, Vaksin MR Itu Halal atau Tidak...

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Bangka Belitung Mulyono Susanto membenarkan adanya surat penundaan pemberian vaksin MR.

Surat diterbitkan demi menghindari polemik di tengah masyarakat setelah berkoordinasi dengan wakil gubernur.

"Karena ini sifatnya nasional jadi kami menunggu hasil pertemuan Kemenkes dan MUI. Daerah hanya sebagai pelaksana jadi tidak bisa berkomentar banyak," kata Mulyono kepada awak media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com