Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Motor Ninja Cuma Satu Menit Sudah Bisa Kami Curi"

Kompas.com - 02/08/2018, 12:19 WIB
Abdul Haq ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com — Lima kawanan sindikat pencuri motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibekuk aparat Polres Gowa, Rabu (1/8/2018).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk kunci leter T.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini kerap mengincar motor Kawasaki Ninja dengan alasan paling gampang dicuri dengan menggunakan kunci leter T. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp 5 juta per unit.

"Motor Ninja cuma satu menit sudah bisa kami curi dan dijual dengan harga Rp 5 juta. Kalau motor bebek kami jual dengan harga Rp 1,8 juta," kata BK, salah satu pelaku.

Para pelaku dibekuk pada Rabu dini hari saat kelimanya asyik bermain judi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor, kartu remi, dan 8sasetsabu bekas pakai serta kunci leter T dan uang tunai Rp 1, 4 juta. 

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Pencurian Motor yang Dilakukan Siswi SMA

Pelaku kini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 25 tahun penjara.

"Selain Pasal 363 KUHP, kami juga menjerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Narkotika di mana ancaman hukumannya minimal 25 tahun penjara," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat menggelar jumpa pers pada Rabu (1/8/2018) sore.

Baca juga: Viral, Video Pemilik Minimarket Berkaus Polisi Dorong Pelaku Pencurian

Kompas TV Dari hasil kejahatannya, polisi menyita sejumlah telepon genggam, pakaian polisi, serta uang ratusan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com