Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai APBDes, Seluruh Aparatur Desa Diminta Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 02/08/2018, 12:12 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong aparatur desa untuk ikut jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebab, melalui Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, apartur desa bisa mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Jadi saya datang ke sini untuk memastikan seluruh aparat desa, seluruh perangkat desa sudah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena payung hukumnya sudah jelas," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Gor Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018).

"Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018. Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial," imbuhnya.

Baca juga: Kelola Dana Rp 320 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Minta Pendampingan KPK

Ada empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh aparatur desa. Yakni jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Masing - masing desa diminta untuk menyesuaikan keuangan yang ada di desa tersebut untuk menentukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diikuti.

"Ini diserahkan kepada masing - masing daerah. Masing - masing desa menyesuaikan kemampuan keuangan masing - masing. Tadi saya serukan menganggarkan sesuai kemampuan. Apakah sudah bisa langsung empat program atau sebagian dulu. Minimal dua program. Jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Itu yang paling basic. Dua program itu adalah asuransi sosial," jelasnya.

Nantinya, aparatur desa yang ikut iuran jaminan kecelakaan kerja akan mendapatkan pembiayaan pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja.

Sementara untuk program jaminan kematian, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dan anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa.

Baca juga: Hanya 27 dari 103 Pekerja Pabrik Mercon Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan untuk jaminan pensiun, apartur desa yang sudah tidak bekerja lagi akan mendapatkan pembayaran setiap bulan senilai 40 persen dari total gaji yang diterimanya.

"Hanya syaratnya harus mengiur dulu minimal 15 tahun. Kalau belum 15 tahun uangnya akan dibayarkan seketika. Tapi kalau lebih dari 15 tahun, akan dibayarkan setiap bulan. Besarannya kurang lebih 40 persen dari upah yang dilaporkan. Sampai meninggal dunia," katanya.

"Kalau meniggal dunia akan diberikan ke janda atau dudanya. Kalau janda atau dudanya meninggal akan kita berikan kepada anaknya sampai usia 23 tahun," jelasnya.

Hingga saat ini, total desa yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 18.870 desa atau 25 persen dari total jumlah desa di Indonesia.

Sementara jumlah tenaga kerja atau aparatur yang sudah terdaftar sebanyak 185.826 orang atau 25 persen dari total jumlah perangkat desa di Indonesia. Jumlah tersebut tersebar di 33 provinsi.

"Perlu dicatat saat ini. Dari desa yang ada, sudah 25 persen dari total desa di Indonesia yang sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka ada yang mendapatkan program pensiun ada yang juga yang hanya dua program," katanya.

Menurut Agus, secara nasional adalah desa di Jawa Tengah yang paling banyak daftar BPJS. Sementara desa di Jawa Timur terbanyak kedua. Ditargetkan tahun depan semua aparatur desa sudah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Targetnya tahun depan semua desa harus sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mempersilakan pemerintah desa untuk membuat mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Apakah melalui penanggaran dalam APBDes atau membayat iuran masing - masing.

"Dimasukkan di pos desa itu. Itu saja intinya. Sama seperti pegawai negeri, sama seperti buruh yang ada," ungkapnya.

Kompas TV BPJS Ketenagakerjaan bersama Komite Olimpiade Indonesia mendukung para atlet Indonesia melalui pemberian jaminan keselamatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com