Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus RT dan RW Diminta Mundur Jika Mendaftar Jadi Caleg

Kompas.com - 01/08/2018, 14:17 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung,  mengingatkan pengurus RT dan RW untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Permintaan mundur tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 025/ADM.PEM/VII/2018 tentang Pencalonan Pengurus RT dan RW sebagai Anggota Legislatif.

“Bagi setiap pengurus RT dan RW yang maju sebagai caleg, diharuskan melampirkan surat keterangan mundur dari jabatan serta tidak lagi menerima fasilitas dari pemerintah,” ujar Ketua Panwaslu Pangkal Pinang, Ida Kumala kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Ida mengungkapkan, dengan keluarnya surat edaran wali kota, Panwaslu berkoordinasi dengan panwas kecamatan untuk mendata pengurus RT dan RW yang mendaftar sebagai caleg.

Baca juga: Antasari Azhar: Jokowi Harus Menang, Sudahilah Era yang Pernah Zalim

Panwaslu juga melayangkan surat pada KPU agar melaporkan hasil pemeriksaan berkas caleg, khususnya terkait pengurus RT dan RW yang masih menjabat.

“Selain surat edaran wali kota, kami juga merujuk Permendagri Nomor 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga yang tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan, serta bukan merupakan salah satu partai politik," imbuhnya.

Proses pemeriksaan berkas caleg terkait pengurus RT dan RW ditargetkan selesai sebelum ditetapkannya daftar caleg tetap.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com