PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang wartawan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi karena menyimpan sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berdasarkan hasil pengembangan.
"Pelaku pertama DN yang berprofesi sebagai wartawan media online ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Arus Dalam, Kelurahan Air Mawar. Selanjutnya pengembangan, dan berhasil ditangkap PNS RSUD inisial AB di sebuah warnet di Kelurahan Rangkui," kata Abdul Munim kepada awak media, Rabu (1/8/2018).
Dia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku terdiri dari satu paket sedang narkotika jenis sabu, kotak rokok dan ponsel.
"Keduanya berperan sebagai pemilik dan penjual," ujarnya.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 50 Juta, Seorang Nenek Selundupkan 1 Kg Sabu ke Sumsel
Setelah ditangkap pada Senin (30/7/2018), kedua pelaku mendekam di tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Prosesnya masih berjalan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung," tutupnya.