Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan

Kompas.com - 31/07/2018, 13:00 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - SM (38) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ditahan Polres Malang karena menyetubuhi anak kandungnya, BCI (17) hingga hamil enam bulan, Senin (30/7/2018).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku menyetubuhi korban sejak korban masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni saat korban masih berusia 14 tahun.

"Hubungan korban dengan tersangka ini adalah ayah dan anak kandung. Korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sejak tahun 2015 saat itu korban masih kelas 3 SMP," katanya.

Ketika itu, korban sedang tidur sendirian di kamarnya. Pelaku lalu mendatangi korban dan memaksa menyetubuhi korban dengan ancaman akan meninggalkan ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri jika korban tidak memenuhi keinginannya.

Baca juga: Ayah Tabrak Anak Saat Antar Sekolah, Polisi Sebut Orangtua Lalai

"Malam - malam akhirnya tersangka datang ke kamarnya korban, saat itu korban sedang tidur sendiri. Di saat itu lah tersangka menyetubuhi korban. Dengan melakukan ancaman bahwa tersangka akan meninggalkan ibu korban apabila korban menolak," ungkap Yulistiana.

Sebenarnya, pelaku jarang berada di rumahnya. Pelaku kebanyakan tinggal di Surabaya untuk menjalankan pekerjaanya sebagai sopir. Namun ketika pulang ke rumahnya, pelaku kerap menyetubuhi korban.

"Tersangka sendiri sebenarnya bekerja di Surabaya. Lebih sering stay di Surabaya," katanya.

Terakhir, pelaku menyetubuhi korban di Surabaya pada tahun 2017. Kini, korban sedang mengandung enam bulan akibat perbuatan ayahnya sendiri.

Baca juga: Ayah Cabuli Anaknya yang Baru Kelas VI SD, Kini Ditahan Polisi

"Persetubuhannya terjadi di Malang ada. Di Surabaya juga ada. Di Surabaya terkahir 2017," kata Yulistiana.

"Dan akibat dari perbuatan tersangka tersebut saat ini korban sedang hamil enam bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kompas TV Seorang paman tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com