Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 15 Juta, Kakak Adik Ini Selundupkan Sabu Senilai Rp 500 Juta

Kompas.com - 30/07/2018, 14:55 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - YS (40) dan YM (19), kakak adik yang diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Barelang membawa sabu dengan upah Rp 10 juta-15 juta per sekali jalan.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, awalnya polisi mengamankan tersangka YM di kediamannya di Perumahan Buana Indah Sei Panas, Batam, Kepri pada 22 Juli 2018.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati tersangka lain benama YS yang merupakan saudara angkat YM.

"Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan 506,4 gram sabu yang sudah disimpan di dalam paket besar di salah satu hotel di Batam yang kemudian diambil dan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya," tutur Hengki.

Baca juga: Kisah Dua Desa yang Warganya Tak Boleh Saling Mencintai...

Sabu tersebut, lanjut Hengki, didapat tersangka dari Andi, warga Malaysia yang kini DPO. Mereka dikendalikan warga Malaysia tersebut melalui telepon.

"Mereka tidak pernah ketemu dan berkomunikasi melalui sambungan seluler saja," ujar Hengki.

Hengki menambahkan, dengan ditangkapnya kedua tersangka tersebut, setidaknya pihaknya bisa menyelamatkan 2.000 orang dari pengaruh jahat narkoba.

"YS dan YM kami jerat pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Kompas TV Penyelundupan 6 kilogram sabu di kabupaten lampung tengah digagalkan BNN Provinsi Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com