Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba-tiba Diceraikan, Zuhrotun Laporkan Mantan Suaminya ke Polisi

Kompas.com - 26/07/2018, 22:55 WIB
Farid Assifa

Editor

LAMONGAN, KOMPAS.com - Eli Nurfatah (35), warga Desa Kuluran, Kalitengah, Lamongan, berurusan dengan aparat hukum karena membuat keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.

Hal itu dilakukannya demi ingin menceraikan istrinya, Eli Nurfatah (35), warga Desa Kuluran, Kalitengah, Lamongan.

Eli Nurfatah yang kini telah bercerai dengan istrinya, Zuhrotun Nisa' (30) setahun silam, kini menjadi tersangka tindak pidana.

Selama proses perceraian hingga tuntas, Zuhrotun tak pernah bisa memberikan keterangan apapun di PA. Ternyata, ini merupakan siasat Eli Nurfatah.

Dalam pengajuan cerai hingga proses sidang tuntas, Eli Nurfatah mengatakan ke majelis hakim bahwa istrinya itu tidak tidak lagi diketahui keberadaannya.

Padahal sejak sebelum proses perceraian, Zuhrotun Nisa' pulang dan berdomisili di rumah orangtuanya di Desa Pomahanjanggan, Turi, Lamongan.

"Saat pengajuan gugatan cerai, tersangka sengaja menyebutkan sealamat dengannya," ungkap Pujiantoro, kuasa hukum Zuhrotun kepada Surya di Polres Lamongan, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Kini, Mobil yang Parkir Sembarangan di Bandara Juanda Akan Digembok

Bahkan tersangka dalam pengajuan gugat cerai ke PA menyebutkan bahwa istrinya itu tidak bisa diketahui lagi di mana berada.

Dikesankan bahwa Zuhrotun itu meninggalkan rumah dan dua anaknya. Makanya, jelas Pujiantoro, proses persidangan cerainya mudah karena yang digugat tidak diketahui lagi.

"Dengan keterangan palsu ini merugikan klien saya," sambungnya.

Padahal selama proses sidang perceraian, Eli Nurfatah sempat beberapa kali bertandang ke rumah Zuhrotun di Pomahanjanggan Turi.

Bertemu dengan anaknya dan masih memberikan yang nafkah Rp 500.000.

Diketahui ada yang ganjil, Zuhrotun melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan dan Rabu (25/7) siang tadi ditangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Eli Nurfatah yang diperiksa di Unit PPA siang tadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini Eli Nurfatah tidak bisa menikmati masa dudanya karena harus berurusan dengan hukum yang harus dijalaninya.

Eli Nurfatah saat ditemui Surya usai diperiksa dan tetapkan sebagai tersangka hanya tersenyum, namun tak memberi pernyataan apapun.

Baca juga: Dikejar warga, Terduga Pengedar Uang Palsu Ceburkan Diri ke Sungai dan Tenggelam

Sementara, Kanit PPA Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo, menyatakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Berita ini sudah tayang di Surya Online dengan judul Tiba-Tiba Jadi Janda, Wanita Lamongan Laporkan 'Mantan' Suami Beri Keterangan Palsu Gugatan Cerai

Kompas TV Ian Whiteley merupakan pensiunan yang hartanya dibawa mantan istrinya setelah mereka bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com