Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota Polres Bulukumba Diringkus karena Diduga Terlibat Narkoba

Kompas.com - 26/07/2018, 18:34 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Bulukumba menangkap dua anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba.

Mereka masing-masing berinisial Brigpol IK dan Brigpol AS. Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Bulukumba, Kamis (26/7/2018).

Brigpol IK dibekuk di Barabba, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang. Sementara Brigpol AS diciduk di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Polres Bulukumba AKBP Anggi N Siregar yang dikonfirmasi membenarkan anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.

Saat ini, kedua anggota tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

“Kedua anggota itu ditangkap di dua tempat berbeda dan kini sementara menjalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba. Jelas, keduanya tetap akan diproses hukum. Kita proses dulu pidananya, setelah itu diproses lagi oleh Propam,” katanya.

Baca juga: 17 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Disita dari Sindikat Narkoba Malaysia-Aceh

Saat ditanya berapa jumlah barang bukti narkoba yang diduga milik kedua anggota itu, Anggi belum mengetahui persis. Pasalnya, tim Satuan Narkoba masih melakukan pemeriksaan.

“Jelas ada barang buktinya sabu-sabu. Sementara masih diperiksa oleh Satuan Narkoba. Saya belum tahu persis penangkapan kedua anggota itu, tapi saya sudah mendapat laporannya. Jelas saya perintahkan ditindak tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Kompas TV Razia bertujuan mengantisipasi peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com