KARAWANG, KOMPAS.com - AR (42), Seorang tukang ojek diringkus polisi lantaran menipu 20 orang pencari kerja (pencaker) di Karawang. Total kerugian mencapai Rp 69.910.000.
AR yang beralamat di Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang itu mengaku bisa memasukkan kerja ke sejumlah perusahaan di wilayah industri, seperti PT FCC dan PT TJ For G.
"Para pencaker diminta biaya bervariatif, mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 6,500.000 per orang," ungkap Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (25/7/2018).
Untuk meyakinkan korbannya, AR membuat surat panggilan dan surat perjanjian kontrak palsu.
"Akan tetapi setelah korban yakin dan memberikan uang, pekerjaan yang ia janjikan tak kunjung ada kabar," tambahnya.
Baca juga: Satu Bal Keripik Gadung Rp 110.000, Dibayar Pak Jokowi Rp 150.000...
Slamet mengatakan, kepada polisi AR sudah menipu sebanyak 20 orang. Semua korbannya berasal dari Karawang, yang sebelumnya sudah dikenal AR.
Setelah mendapat pengaduan dari salah seorang korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AR. Akibat tipu muslihat AR, keduapuluh korban merugi Rp 69.910.000.
"Saat kami tangkap, pelaku tidak melawan," katanya.
Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan ada korban lain. "Pelaku beraksi seorang diri," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.