YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kasus yang menjerat artis Selebgram Angela Charlie alias Angela Lee (31) dan suaminya David Hardian (36) memasuki babak baru. Pasangan suami istri ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang kasus yang menjerat artis Selebgram Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) digelar di ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Hakim Ketua Surachmat, Aries Sholeh Efendi, dan Ali Sobirin.
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Dian Susanto Wibowo, Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) didakwa dengan pasal komulatif.
"Komulatif itu ada dua tindak pidana. Jadi tindak pidana pertama itu penipuan atau penggelapan dan kedua tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanto Wibowo usai sidang, Selasa (24/07/2018)
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Selebgram Angela Lee dan Suami Berpegangan Tangan
Pasal yang didakwakan kepada Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) yakni Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
Disampaikanya untuk sidang berikutnya akan masuk pada tahap pembuktian. Di tahap ini, jaksa penuntut umum akan ada beberapa saksi yang diajukan.
"Ada empat orang saksi, termasuk korban Santoso Tandoyo,"bebernya.
Baca juga: Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar, Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan di Sel Terpisah
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Wahyu Rudi Indarto, menyampaikan jika Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan selanjutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
"Kedua terdakwa pada prinsipnya mengikuti proses persidangan ini dengan baik. Hal yang memang harus dibuktikan nantinya didalam persidangan kedua terdakwa siap untuk membuktikan," tegasnya.
Sidang kasus yang menjerat artis Selebgram Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) akan dilanjutkan pada Selasa (31/07/2018).
Sidang yang dijdwalkan digelar pada pukul 10.00 Wib ini mengagendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diberitakan sebelumnya Selebritis Instagram (selebgram) Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12,1 miliar.