Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Selebgram Angela Lee dan Suami Berpegangan Tangan

Kompas.com - 24/07/2018, 17:29 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Artis selebgram Angela Charlie atau Angela Lee (31) dan suaminya David Hardian (36) Selasa (24/07/2018) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Angela Charlie datang dengan mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan nomor 10 dan kerudung warna putih. Sementara suaminya David Hardian (36) mengenakan celana panjang warna hitam dan sandal jepit. David mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan nomor 9.

Dibawa menggunakan bis tahanan, David Hardian (36) tiba lebih dulu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Selang beberapa jam, Angela Charlie (31) menyusul tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Keduanya datang terpisah karena ditahan ditempat berbeda. David Hardian (36) ditahan di Lapas Cebongan, Sleman sedangkan Angela Charlie (31) ditahan di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar, Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan di Sel Terpisah

Sekitar pukul 14.30 Wib pasangan suami istri ini berjalan menuju ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Selama persidangan keduanya duduk berdampingan. Kedua pasangan suami istri ini tampak beberapa kali saling berpegangan tangan. Sesekali Angela Charlie terlihat menutup wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya.

Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Surachmat, Aries Sholeh Efendi, dan Ali Sobirin.

Seperti diberitakan sebelumnya Selebritis Instagram (selebgram) Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12,1 miliar. 

Baca juga: Berkas BAP Selebgram Angela Lee Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas TV Seleb Instagram Angela Lee dan suaminya ditangkap aparat Polres Sleman, Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com