Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak di Lapas Porong, Menkumham Tak Temukan Penyimpangan

Kompas.com - 22/07/2018, 23:26 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

SIDOARJO, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya tidak menemukan sesuatu yang aneh selama penggeledahan di sejumlah blok di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jatim, Minggu (22/7/2018) malam.

"Melalui sidak ini tidak ditemukan yang aneh-aneh, hal-hal napi juga harus dipenuhi. Ada fasilitas yang diberikan sesuai dengan protap yang ada," kata Yasonna usai melakukan penggeledahan di dalam Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, seperti dikutip Antara.

Sidak tersebut menyikapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Menkumham: Kasus di Sukamiskin Tamparan Keras bagi Kemenkumham

Yasonna berharap, operasi tidak hanya berlangsung pada hari ini saja, tetapi harus konsisten sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya juga menunggu hasil laporan yang dilakukan oleh lapas-lapas lain di seluruh daerah," ucapnya.

Dalam penggeledahan itu ditemukan beberapa barang di antaranya colokan listrik, kipas angin, obat-obatan, obat nyamuk, pemanas air, korek, pisau, rokok, parfum, minyak angin, sendok, garpu, gunting, alat cukur.

"Kalau kipas angin protapnya tidak boleh karena berhubungan dengan listrik. Tetapi 'exhaus fan' bisa karena berhubungan dengan kesehatan. Seperti warga binaan menderita asma atau juga penyakit yang lainnya," ujarnya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa

Ia mengatakan, pihaknya siap menerima kritikan dari luar, dan siap menerima informasi dari masyarakat dengan tujuan untuk kebaikan.

"Jangan sungkan untuk menghubungi saya. Saya siap menerima kritikan dari luar, kalau ada informasi silahkan hubungi saya," ucapnya.

Dalam sidak yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, Yasonna dan petugas menyisir satu persatu kamar hunian yang ada di dalam blok F dan juga di blok D.

Pada penghuni kamar diperiksa badan sebelum akhirnya digiring keluar dari dalam ruangan mereka sembari menunggu petugas menggeledah satu-persatu barang milik warga binaan.

Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi

Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com