Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli PPDB, Sebagian Calon Orangtua Siswa SMPN 10 Diperiksa Polisi

Kompas.com - 22/07/2018, 07:46 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam terus melakukan pengembangan, bahkan saat ini tim Saber Pungli melakukan pemeriksaan kepada sebagian calon orangtua atau wali Murid SMP Negeri 10 Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Tim Saber Pungli Kota Batam yang juga Waka Polresta Barelang, AKBP Muji Supriyadi mengaku saat ini seluruh calon orangtua siswa menjalani proses pemeriksaan, saat ini seluruhnya masih berstatus saksi.

"Sampai saat ini semua masih berstatus saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang berstatus tersangka, karena dari sebagian orangtua atau wali murid yang diperiksa ada sebagian yang yang menyerahkan, bukan pihak panitia yang meminta," kata Muji, Sabtu (21/7/2018).

Baca juga: Dugaan Pungli ke Pengusaha, 10 ASN Dinas PUPR Garut Diperiksa Kejari

Muji mengaku sampai saat ini tim penyidik saber pungli kota Batam belum ada menemukan bukti yang memberatkan para calon orangtua atau wali murid tersebut.

"Sampai saat ini semua bukti masih mengarah kepada kelima tersangka, diantaranya BR yang merupakan Ketua Komite, RH Kepala Sekolah, AYN Wakil Kepala, M guru honor serta RR Tata Usaha SMPN 10 Sei Panas, Batam," jelas Muji.

Untuk korban sendiri, Muji mengarakan sampai saat ini masih berjumlah lebih kurang 175 calon siswa dan belum ada peambahan.

"Proses penyidikan terus berjalan, mana tahu kedepannya ada tambahan seiring dengan temuan bukti baru dari hasil pengembangan kasus ini," ungkap Muji.

Hukuman 20 tahun penjara

Lebih jauh Muji mengatakan, lima tersangka dari kasus pungli PPDB SMP Negeri 10 Sei Panas, Batam, Kepri akan dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf E jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Baca juga: Pungli PPDB SMPN 10 ke Ratusan Orangtua Siswa Mencapai Rp 274 Juta

"BR yang merupakan Ketua Komite, RH Kepala Sekolah, AYN Wakil Kepala, M guru honor serta RR Tata Usaha SMPN 10 Sei Panas, Batam terancam hukuman 20 tahun penjara," jelas Muji.

Sebelumnya tim saber pungli kota Batam mengamankan Ketua Komite SMP Negeri 10 Sei Panas, Batam sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (14/7/2019).

Tidak berlangsung lama, tim juga mengamankan kedua guru honorer dan keesokan harinya mengamankan Wakil Kepala Sekolahnya, baru terakhir Kepala Sekolahnya.

Kompas TV Ombudsman Jawa Barat menerima 60 laporan warga terkait PPDB di Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com