Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Pemkabnya Lemot Ngikutin Kebijakan Uji Kir, Ya Saya Tinggalkan"

Kompas.com - 20/07/2018, 23:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI segera memberlakukan uji kelaikan kendaraan bermotor dengan menggunakan smart card pada 2019.

Di dalam kartu tersebut, nantinya bakal tercantum data kendaraan dan identitas pemilik. Langkah itu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan. 

"Sering ditemukan buku uji kir palsu. Intuk mengantisipasinya, tahun 2019 akan diberlakukan uji kir dengan smart card," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Jumat (20/7/2018).

"Dengan smart card peluang dipalsu sangat kecil. Selama tidak ada kebocoran dalam pendistribusian, kecil kemungkinan terjadi pemalsuan. Setiap provinsi ada kode khusus sehingga dalam distribusi nanti tidak sampai keliru," tambahnya.

Baca juga: Melihat Kantor Desa Mirip Istana Negara, Dibangun 4 Tahun dengan Dana Rp 1,8 Miliar

Untuk kesiapan sumber daya manusia (SDM), sedang berproses. Sebab setiap petugas uji kir harus bersertifikasi, sehingga menjadi kewajiban Kementerian Perhubungan dan Pemda mengirim tim khusus.

"Tentunya tidak boleh melakukan persetujuan dalam pengujian kelaikan kendaraan, Jika tidak memiliki kompetensi dan bersertifikasi " tuturnya.

Menurut Budi, dalam mendukung program smart card, pihaknya mendorong Dinas Perhubungan di daerah segera melakukan perbaikan baik prasarana maupun sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan uji kir.

Jumlah smart card uji kir yang dicetak PT Pura Group Kudus, sebanyak 1.511.000 keping yang dicetak.

Jika dalam praktik tercatat daerah yang belum melengkapi ketentuan, maka pihaknya tidak akan mendistribusikan smart card ke daerah tersebut.

Baca juga: Menhub Tinjau Lokasi Uji Kir Gratis Taksi Online di Batuceper

"Agar segera dilengkapi baik prasarana maupun SDM di daerah sampai Desember. Kami imbau pemerintah di daerah untuk mempersiapkannya. Jika tempat uji kir belum mendapatkan akreditasi dari Kementerian Perhubungan saatnya menyesuaikan," ungkapnya.

Namun jika di depan Dinas Perhubungan tak mampu mengejar ketertinggalan prasarana dan SDM atau belum mendapat akreditasi dari Kemenhub, maka proses pelayanan uji kir akan dilimpahkan ke swasta.

"Jadi dalam Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada kesamaan antara pemerintah daerah, swasta sebagai penyelenggara uji kir," katanya.

"Pemkabnya lemot lamban dalam mengikuti kebijakan yang saya buat atau hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah saja tanpa berinvestasi untuk alat inovasi uji KIR ya pastinya saya tinggalkan," pungkasnya.

Kompas TV Hingga pagi ini pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi identitas 3 jenazah terduga teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com