LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda berinisial V (21), karena terlibat pembunuhan dan pembuangan bayi kembar di Jalan Ratna Gang Werkudara, Denpasar, Minggu (15/7/2018) lalu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, V ditangkap di Desa Pacar, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.
"Setelah terlibat pembunuhan dan pembuangan bayi kembar, V melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Pacar, Kecamatan Macang Pacar. Polresta Denpasar kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang dan dikirim ke Polres Manggarai Barat," ucap Julisa kepada Kompas.com, Jumat (20/7/2018).
Berdasarkan surat daftar pencarian orang itu, lanjut Julisa, pihaknya lalu melakukan penyelidikan secara intensif untuk mendeteksi keberadaan V.
Baca juga: Mayat Bayi Kembar Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah
Menurut Julisa, V sempat terdeteksi di wilayah Kuwus. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan ternyata pelaku V bergerak ke Desa Pacar, Kecamatan Macang Pacar. Petuga pun membekuk V di daerah itu.
"Pelaku V bersama pacarnya berinisial D, membunuh dan membuang sepasang bayi yang baru dilahirkan oleh D di Denpasar, Bali," ungkapnya.
V yang ditangkap pada Rabu (18/7/2018) kemarin kemudian digelandang dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat.
"Rencananya besok kita antar ke Denpasar," ucapnya.