ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Aceh Utara, Jumat (20/7/2018) menahan SY (43) warga di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya, pria itu mencabuli anak kandungnya sendiri bernisial M (12).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah menyebutkan, perbuatan bejat itu dilaporkan ibu kandung korban pada 23 Mei 2018 lalu ke Mapolres Aceh Utara.
Korban yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) menceritakan peristiwa memilukan itu pada ibunya.
“Awalnya ketika buang air kecil, korban mengeluh kesakitan pada ibunya. Lalu pelan-pelan ibunya menyakinkan korban tak akan ada masalah dan meminta korban untuk cerita,” sebut Iptu Rezky.
Baca juga: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Keluarga Dipanggil Polisi (1)
Korban lalu menceritakan bahwa ayah kandungnya mencabulinya dengan paksaan beberapa kali pada malam hari. Bahkan, korban diikat dengan menggunakan selembar jilbab.
“Korban diancam akan dipukuli bila bercerita ke orang lain terkait aksi bejat pelaku,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya. Pelaku kini ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bahkan, setelah dilakukan tes urin, pelaku positif mengonsumsi narkoba.
“Sekarang kami siapkan berkasnya untuk segera kita limpahkan ke jaksa dan disidangkan,” pungkas Iptu Rezky.
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung, Pelaku Habisi Korban Karena Hamil