Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Memberi Uang Rp 20.000 Dipenjara 1 Tahun, Seharusnya Terdakwa Bebas..."

Kompas.com - 20/07/2018, 09:43 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Semarang telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh terdakwa Supriyono alias Kaprek atas kasus dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Temanggung 2018.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 179/Pid.sus/2018/PT SMG tanggal 16 Juli 2018 itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

Hukuman ini lebih ringan dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung yang telah menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta, pada Senin (16/7/2018) lalu.

Penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, Muhamad Jamal, mengatakan telah menerima salinan putusan tersebut pada Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Dua Tersangka Politik Uang Pilkada Mamasa Resmi Ditahan Polisi

Menurutnya, meski lebih ringan, namun hukuman itu tetap dirasa masih berat dan belum adil bagi terdakwa. Seharusnya terdakwa bebas.

"Memberi uang Rp 20.000, dipenjara 1 tahun, seharusnya terdakwa bebas. Andaikan hakim meyakini terdakwa terbukti seharusnya putusan percobaan, sehingga terdakwa masih bisa beraktivitas untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang jadi tulang punggung keluarga," jelas Jamal dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2018) malam.

Pihaknya juga menilai proses hukum kasus ini tebang pilih, karena hanya diberlakukan kepada terdakwa sebagai pemberi.

Padahal dalam pasal 186A ayat 1 dan 2 tegas mengatur pemberi dan penerima mendapatkan sanksi minimal 3 tahun.

"Ini yang kita sayangkan. Asas equality before the law (kesamaan di depan hukum) terabaikan, padahal secara materi hukum penerima uang terdapat bukti dan saksi," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Panwaslu Cirebon Tangani 3 Kasus Politik Uang

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan berterimakasih atas putusan hakim PT Semarang yang memutus lebih ringan dari putusan PN Temanggung.

“Seandainya boleh ada upaya hukum kasasi, langkah kasasi akan kami tempuh, namun karena tidak bisa, dengan terpaksa kami terima,” ucapnya.

Sudah inkrah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung Anthonius, mengaku juga telah menerima salinan putusan PT Semarang itu. Menurutnya, keputusan itu telah final dan berketetapan hukum tetap (inkrah),

"Upaya banding terdakwa telah dieksekusi (putus). Terdakwa tidak bisa mengajukan kasasi, karena tindak pidana Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) hanya sampai banding,” tegasnya.

Baca juga: Hadiah Rp 5 Juta bagi Warga yang Laporkan Politik Uang

Seperti diketahui, Supriyono alias Kaprek warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, diduga melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Temanggung, 27 Juni 2018 lalu.

Supriyono membagi-bagikan amplop berisi uang Rp 20.000 kepada warga dengan tujuan agar warga mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu. 

Kompas TV Di Lampung, sejumlah warga mendatangi Kantor Sentra Gakkumdu di Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com