Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 13 Tahun, 600 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemprov Sumut

Kompas.com - 20/07/2018, 05:38 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Ada 600 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara tahun 2005-2018 yang mengarah ke kerugian daerah namun belum terselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). 

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina, Kamis (19/7/2018). Dia mengharapkan Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten dan kota menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (RHP) BPK.

Menurutnya, Pemprov Sumut dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK masih berkisar 76 persen dibanding kabupaten dan kota.

"Ada daerah yang sudah 90 persen yaitu Kabupaten Samosir. Khusus temuan yang menyebabkan kerugian daerah, banyak yang belum terselesaikan sejak 2005-2018, ada sekitar 600 rekomendasi," kata Sabrina, Kamis.

Baca juga: 9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi

BPK sendiri memberikan kesempatan agar sejumlah rekomendasi yang belum terselesaikan tersebut dialihkan menjadi piutang, yang kemudian ditetapkan dengan penetapan oleh gubernur, bupati atau wali kota.

“Ada beberapa rekomendasi yang dibukukan menjadi piutang sehingga dianggap selesai. Ini jalan keluar yang baik, tapi ganti rugi yang belum terbayarkan akan tetap ditagih," ucapnya.

Kesempatan ini juga mempercepat tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terkait penyebab kerugian daerah. Pihaknya akan melakukan sosialisasi hal ini ke sekretariat daerah, inspektorat, BPKAD dan biro hukum supaya mempercepat penyelesaian rekomendasi tersebut.

Kepala BPK Perwakilian Provinsi Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni membenarkan kalau pihaknya memberikan kesempatan kepada pemeritah daerah se-Sumut agar segera menyampaikan hasil penetapan oleh kepala daerah atas nilai-nilai kerugian yang diusulkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Baca juga: KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang Tutup Mulut DPRD Sumut

“Biar bisa ditindaklanjuti BPK. Temuan-temuan di pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota-nya banyak yang belum terselesaikan dalam waktu yang cukup lama, sejak sebelum 2005,” kata Ambar.

Dirinya mengingatkan seluruh pemda di Sumut agar menyelesaikan paling lambat pada 25 Juli 2018. Pihaknya akan menunggu tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan SK Penetapan Kepala Daerah.

"Kami berharap tahun ini capaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mencapai 95 persen,” kata Ambar.

272 kasus korupsi

Hasil penelitian sewindu (8 tahun) tren penindakan korupsi di Sumatera Utara yang dilakukan Sentra Advokasi untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (Sahdar) mencatat masifnya gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

Selama delapan tahun terakhir, Sumatera Utara menderita 272 kasus korupsi dengan 716 pelaku dan total uang yang dikorupsi diperkirakan menembus angka Rp 1 triliun lebih.

Kasus yang mencuat sebagian besar ditangani kejaksaan, total 172 kasus. Sementara yang ditangani polisi sebanyak 93 kasus dan KPK sebanyak 12 kasus.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com