Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diciduk di Kalibata City, Ketua PDI-P Lhokseumawe Dipulangkan untuk Dipenjara

Kompas.com - 19/07/2018, 15:28 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Aceh, Husaini Setiawan, di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu (18/7/2018) sore.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kota Lhokseumawe itu segera dipulangkan ke Lhokseumawe untuk menjalani proses hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe.

“Sudah ditangkap kemarin dan ditahan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti ditahan di LP Lhokseumawe, hari ini rencana dibawa ke Lhokseumawe,” ujar Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Aceh Mukhlis, Kamis (19/7/2018).

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftah menyebutkan, Husaini sebelumnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Dia dipanggil untuk menjalani putusan Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana korupsi, tetapi tidak hadir.

Bahkan, jaksa telah mencari ke rumah dan warung kopi miliknya di Lhokseumawe. Belakangan, jaksa mengetahui Husaini berada di Jakarta.

“Divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Terpidana menolak memenuhi putusan kasasi yang dilakukannya di MA. MA vonis bersalah, hingga sejak 7 Juni 2018, kami tetapkan dalam DPO,” pungkas Miftah.

Baca juga: Diduga Melarikan Diri, Jaksa Buru DPO Kasus Korupsi Alat Kesehatan Lhokseumawe

Sebelumnya diberitakan, Husaini tersangkut kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2011 di Dinas Kesehatan Lhokseumawe.

Dalam kasus yang sama, dua terpidana telah dieksekusi dan ditahan di LP Kelas IIA, Lhokseumawe, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe Sarjani Yunus pada 14 Agustus 2017 dan mantan Bendahara Pemerintah Kota Lhokseumawe Helma Faidar pada 1 Agustus 2017.

Dengan ditangkapnya Husaini, semua terpidana dalam kasus ini telah ditahan.

Kompas TV Ditolaknya rekomendasi Nazaruddin oleh KPK akan tetap menjadi pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com