Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Surabaya Resah Tunggu Cairnya Gaji Ke-13

Kompas.com - 19/07/2018, 07:38 WIB
Aprillia Ika

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai resah lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum juga mencairkan gaji ke-13. Padahal di daerah lain sudah cair di awal Juli. 

Sejumlah PNS golongan rendah di Pemkot Surabaya kemudian memilih berutang karena gaji ke-13 tersebut mereka butuhkan.

Salah satu PNS di lingkungan Pemkot Surabaya dengan pangkat IID menuturkan bahwa gaji ke-13 diperlukan untuk biaya putranya masuk ke jenjang SMA.

"Tepaksa saya pinjam dulu ke saudara dan janji saya kembalikan kalau gaji ke-13 cair. Tapi kok sampai sekarang tidak cair," keluh PNS ini seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (18/8/2018).

Seperti diketahui, gaji ke-13 diperuntukkan bagi PNS untuk keperluan biaya pendidikan atau sekolah anak. Namun hingga masa pendaftaran dan daftar ulang sekolah berakhir, Pemkot Surabaya tetap belum mencairkannya.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Karawang Cair Hari ini

"Aneh, daerah lain bisa menikmati gaji ke-13. Kami tidak. Kok Surabaya tidak cair sendiri ya," keluh salah satu PNS di lingkungan DPRD Surabaya.

Informasi yang beredar, Pemkot Surabaya masih perlu berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terkait pencairan Gaji ke-13. Sebab Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2018 bahwa gaji ke-13 untuk PNS dicairkan tidak hanya besaran gaji pokok.

Namun semua tunjangan juga wajib dibayarkan kepada PNS. Baik tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, Tunjangan umum, hingga tunjangan kesehatan. Di Surabaya besaran tunjangan itu bisa mencapai sekali gaji pokok.

Jangan terlalu berharap

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menyatakan bahwa gaji ke-13 itu bisa cair dengan besaran dua kali lipat.

"Konteksnya sama dengan pencairan gaji ke-14 atau THR kemarin," kata Yusron.

Menurut Yusron, pihaknya tetap tak mau gegabah dengan pencairan gaji ke-13 karena bisa berkonsekuensi hukum.

Baca juga: Uang Rp 30 Miliar Tenggelam Bersama Kapal Feri di Selayar untuk Gaji Ke-13 PNS

Pemkot Surabaya tetap akan mengikuti aturan dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 bahwa gaji ke-13 kalau dicairkan, termasuk semua tunjangan itu. Menurut dia, di daerah lain bisa jadi hanya mencairkan gaji ke-13 berupa gaji pokok.

"Sebaiknya PNS tak perlu terlalu menggantungkan gaji ke-13 karena ini kebijakan. Bisa jadi gaji ke-13 tidak ada. Waktu saya masih PNS dulu tak ada gaji ini," kata Yusron.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PNS Surabaya Resah, Gaji Ke-13 untuk Sekolah Anak Tak Cair, Pemkot: Sebaiknya Tak Bergantung Gaji 13 pada Rabu (18/7/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com