Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Kapal Patroli, Kejaksaan Nunukan Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 18/07/2018, 09:53 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.comKejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Muhammad Rusli Usman SH mengatakan, Alex selaku direktur utama PT Karya Ngao, perusahaan yang melakukan rehabilitasi dan perbaikan kapal patroli KSOP Nunukan, resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (17/7/2018).

Tersangka langsung ditahan karena selain sudah enam kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Pertimbangan lainnya, domisili tersangka jauh serta tersangka dikhawatirkan akan menghilangkankan barang bukti.

“Kami sudah temukan dua alat bukti sehingga yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan,” ujarnya Rabu (18/07/2018).

Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Patroli, Kejari Nunukan Sita 2 Kardus Dokumen

Menurut Rusli dari hasil pemeriksaan Kejari Nunukan, rehabilitasi kapal patroli KSOP Nunukan dianggap cacat hukum dengan banyaknya mekanisme tidak prosedural. 

Kejati Nunukan menduga kontrak KSOP dengan PT Marinav asal Surabaya selaku pelaksana kegiatan sebagai kontrak fiktif. Sebab, Nasir Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus kepala KSOP Nunukan tidak pernah bertemu dengan pihak Marinav.

Kemudian Alex menjadi pihak ketiga yang menerima pekerjaan atas SK yang tak jelas dari mana dan siapa pengirimnya. Sedangkan saat pencairan anggaran di berkas kerja sama hanya tercantum tanda tangan Alex.

"Bertentangan disitu, kan Alex enggak pernah ikut lelang," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Patroli, Kejari Nunukan Geledah Kantor KSOP

Sebelumnya diberitakan, Kejari Nunukan telah menetapkan mantan kepala KSOP Nasir Ali sebagai tersangka pada September 2017 dan menjebloskannya ke Lapas Nunukan.

Kapal patroli patroli tipe KNP 360 milik KSOP Nunukan harus direhabilitasi karena mengalami kerusakan. Kapal patroli ini menabrak sebuah gusung saat mengangkut rombongan DPR RI yang melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Nunukan pada 2013 lalu.

Anggaran kegiatan rehabilitasi kapal patrol KNP 360 sebesar Rp 620 juta telah cair 100 persen pada Desember 2013 lalu, sementara kapalnya masih di galangan Balikpapan dalam keadaan rusak.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kembali Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola sebagai tersangka pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com