Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pembebasan Irwandi, Massa Menginap di Kantor Gubernur Aceh

Kompas.com - 17/07/2018, 21:52 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sekelompok orang yang tergabung dalam Kualisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) menggelar aksi untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Gubernur Aceh Nonaktif, Irwandi Yusuf.

Dalam aksinya kali ini, massa memilih menginap di kantor gubernur Aceh.

“Kami melakukan aksi agar KPK membebaskan Irwandi Yusuf, tapi tuntutan kami tidak ada yang respons, sehingga kami bertahan dan tidur di kantor gubernur,” kata Abu Munir, koordinator aksi, Selasa (17/7/2018).

Mantan panglima GAM wilayah Meureuhom Daya ini mengatakan, Plt gubernur Aceh, anggota DPRA dan Wali Nanggroe berupaya agar KPK segera melepaskan Irwandi Yusuf.

Baca juga: 7 Hadiah untuk Zohri, Sang Juara Dunia dari NTB

"Karena Plt gubernur, DPRA dan Wali Naggroe orang yang dipilih rakyat, jadi mereka harus bertanggung jawab dan wajib berupaya pembebasan Irwandi," ucap Munir.

Aksi bertahan hingga malam. Massa pun memilih menginap di kantor gubernur sebagai bentuk upaya melumpuhkan roda pemerintahan di Provisnsi Aceh. 

Massa, sambung Munir, akan terus bertahan di kantor gubernur hingga Irwandi dibebaskan KPK.

“Massa mulai malam ini menginanp di kantor gubernur. Jika Irwandi tidak dibebaskan, akan kami lumpuhkan roda pemerintahan di Aceh," ungkapnya.

Aksi ini pun dijaga ketat aparat polisi dan TNI. Hingga Selasa (17/7/2018) malam, polisi masih melakukan pengamanan di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com