Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Kepala Sekolah Wajib Cari Anak yang Perlu Sekolah

Kompas.com - 16/07/2018, 20:02 WIB
Caroline Damanik

Editor

JAYAPURA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kepala sekolah wajib untuk mencari anak yang belum sekolah untuk bersekolah.

Menurut Muhadjir, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Guru dan Kepsek yang menyebutkan bahwa para kepala sekolah sudah tidak lagi mengajar, tetapi tunjangannya tetap dengan kewajiban tersebut.

"Kami menargetkan bahwa nanti di Papua ini angka partispasi murni siswa harus 90 persen, karena itu menjadi tugas kepsek lantaran sudah tidak lagi mengajar di ruang kelas," ujarnya di Jayapura, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Sekali Lagi Mangkir dari Sidang, Dimas Kanjeng Akan Dijemput Paksa

Dia mengatakan, para kepsek harus turun ke kampung untuk mencari anak-anak yang berusia sekolah untuk dibawa bersekolah.

Para kepsek juga harus bekerja sama dengan kepala desa, kepala kampung untuk mencari anak yang belum bersekolah.

"Anak yang sudah tamat SD kemudian tidak masuk SMP dan disuruh masuk SMP keberatan, PAUD Dikmas untuk membuat program kesetaraan," ujarnya.

Baca juga: Gadis Berprestasi Ini Mengurung Diri di Kamar Selama 15 Tahun

Siswa yang tidak bisa masuk sekolah dengan alasan tertentu digiring untuk mengikuti kesetaraan.

"Target kita wajib belajar 12 tahun di Papua harus segera terealisasi. Nah itu tugas para kepsek," tambah Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com