Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segel 82 Ton Pupuk di Lokasi Wisata Pulau Belitung

Kompas.com - 14/07/2018, 13:19 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 82 ton lebih pupuk diamankan polisi dari lokasi wisata Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Syaiful Zachri mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari pupuk anorganik TMP sebanyak 649 karung atau sekitar 4,2 ton, pupuk NPK sebanyak 84 karung, serta pupuk pertanian dan perkebunan merk Bulan sebanyak 46,6 ton.

“Seluruh barang bukti diberi garis polisi dan diamankan di gudang milik CV Pusat Tani di Tanjung Pandan, Belitung,” kata Syaiful kepada awak media, Jumat (13/7/2018).

Dia mengungkapkan, pupuk yang ditemukan polisi tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kemasan serta memiliki kadar di bawah standar.

Selanjutnya untuk uji laboratorium, Subdit Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian.

Baca juga: Kapal Bermuatan Pupuk Tenggelam di Selat Makassar, 11 ABK Selamat

Direktur Kriminal Khusus, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pasal yang dilanggar yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Psl 8 ayat (1) UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, ada Pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

“Pelaku berinisial M belum ditahan karena kami masih mengumpulkan barang bukti dan saksi ahli,” ujar Mukti di gedung Rupatama Polda Bangka Belitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com