PALEMBANG, KOMPAS.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang pelaku pencurian kabel Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Dari tiga tersangka tersebut, Ucok (40) ditembak polisi lantaran mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Selain ucok, Zainudin (41) serta Bambang Sugianto (45) juga telah ditangkap petugas dengan barang bukti kabel LRT yang belum sempat dijual.
Dari pengakuan Zainudin otak dari pelaku pencurian itu mengatakan, dia nekat mencuri kabel tersebut dikarenakan PT BICC Citra KSI yang merupakan perusahaan penyedia kabel LRT dan PLN tak membayarkan gaji sejak 3,5 tahun lalu.
Karena membutuhkan uang, Zainudin mengajak dua rekannya Bambang dan Ucok untuk mencuri.
Baca juga: Dua Pencuri Kabel Lampu Jalan di Pekanbaru Diciduk Polisi
“Selama tidak menerima gaji, saya kerja sambilan ngojek, tapi tetap tidak cukup untuk keluarga. Alasan perusahaan tidak bayar gaji, katanya proyek mandek,” kata Zainudin di Polda Sumsel, Kamis (12/7/2018).
Zainudin akhirnya membuat rencana untuk menggondol kabel listrik LRT digudang tempatnya bekerja, di Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Banyuasin, 6 Juni lalu sekitar pukul 16.00 Wib.
Mereka pun memotong kabel saluran kabel tingkat tinggi (SKTT) 150 kv yang dipergunakan untuk mendukung kelistrikan LRT Palembang sepanjang satu meter setiap beraksi.
Baca juga: Tim WFQR Lantamal III Tangkap 14 Orang Pencuri Kabel Bawah Laut
Sedikit demi sedikit, mereka mencuri hingga perusahaan kehilangan 400 meter kabel berdiameter 10 sentimeter tersebut.
"Kami potong pakai gergaji besi. Setiap ngambil paling satu meter. Kami kupas ambil tembaganya. Satu meter itu kami jual Rp1,5 juta. Kami bagi rata Rp500.000 setiap orang," ujarnya Zainudin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara menjelaskan, dari pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 600juta.
Kejadian itu diketahui setelah dilakukan audit, dimana kabel sepanjang 400 meter telah hilang dicuri.
Baca juga: WNA Myanmar Tertangkap Basah Curi Kabel di Mal Milik Jusuf Kalla
“Setelah diselidiki ada keterlibatan orang dalam, sehingga kita langsung menangkap. Salah satu pelaku adalah karyawan, sementara dua lainnya adalah teman pelaku,” kata Yoga.
Yoga menambahkan, tersangka Ucok ditangkap dikawasan Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Bahkan, satu butir timah panas harus bersarang di kakinya karena mencoba kabur.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Yoga.