Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bagi-bagi Uang Saat Pilkada Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/07/2018, 15:51 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Supriyono, warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Rabu (11/7/2018).

Supriyono didakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung, 27 Juni 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyono dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta," kata hakim ketua Didit Pambudi Widodo, didampingi hakim anggota Rachmawati Saptaningtyas dan Stephanus Yunanto.

Didit menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasar 187A UU RI nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.

Baca juga: Dua Tersangka Politik Uang Pilkada Mamasa Resmi Ditahan Polisi

Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung yang dibacakan pada sidang tuntutan, Senin (9/7/2018) lalu.

Didit menjelaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai supir truk itu terbukti membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga menjelang pencoblosan dengan tujuan supaya warga memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Temanggung.

"Barang bukti berupa 1 lembar amplop putih berukur 110 X 70 milimeter untuk dimusnahkan, sedangkan uang 1 lembar uang kertas sebesar Rp 20.000 dirampas untuk negara," tegas Didit.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya yang sudah menciderai demokrasi di Indonesia, dan di Kabupaten Temanggung khususnya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan sopan selama proses persidangan. Terdakwa juga merupakan kepala keluarga dan belum pernah dihukum.

Langsung banding

Atas amar putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan naik banding. Penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LNH) Muhammad Jamal menilai putusan hakim dinilai diskriminatif.

Baca juga: Temuan 186 Amplop Berisi Uang di Temanggung, Diduga Politik Uang

"Seharusnya penerima (politik uang) juga diproses, tapi selama ini tidak dihadirkan sama sekali. Sesuai UU penerima dan pemberi hukumannya sama," tandas Jamal usai sidang.

Selain itu, memori banding tersebut diajukan karena perbuatan terdakwa tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri dan atas kecintaannya terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.

“Klien kami ini tidak tahu hukumnya sebelumnya, karena kecintaannya pada paslon, kemudia dia inisiatif sendiri. Kalau dihubungkan undang-undangnya, unsur-unsurnya tidak masuk," jelasnya.

Sementara itu, JPU Anthonius menyatakan akan mengajukan kontra memori banding meskipun vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan.

Baca juga: Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018, Terbanyak di Sulsel

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com