Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Dumai: KM Jelatik Rute Pekanbaru-Selat Panjang Diduga Membahayakan Penumpang

Kompas.com - 11/07/2018, 15:21 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai mengamankan kapal motor (KM) Jelatik. Hal itu karena kapal rute Pekanbaru-Selat Panjang Kabupaten Meranti, Riau ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang berpengaruh terhadap keselamatan penumpang kapal.

Rabu (11/6/2018), KM Jelatik tersandar di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru setelah diamankan Lanal Dumai. Terlihat sejumlah barang-barang angkutan diamankan petugas.

Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan KM Jelatik diantaranya, membawa penumpang tidak sesuai manifes dan ada peralatan di kapal yang sudah tidak layak pakai.

Baca juga: Baca juga: Diminta Jokowi, Menhub Akan Kumpulkan Kepala Dishub karena Banyak Kecelakaan Laut

"Saat kita amankan, KM Jelatik membawa 273 orang penumpang. Namun yang tercatat di manifes hanya 113 orang. Otomatis ini akan mempengaruhi syarat kelaikan kapal," kata Yose pada wartawan saat menggelar konferensi pers bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau serta pihak Syahbandar Pelabuhan Sungai Duku, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan izinnya, KM Jelatik hanya memiliki kapasitas 165 orang penumpang. Namun, saat ditemukan beroperasi melebihi kapasitas.

Selain penumpang yang tidak tercatat di manifes, juga ditemukan sejumlah barang-barang yang tidak tercatat di manifes.

Adapun barang-barang yang diamankan berupa alat kosmetik, alat elektronik, beberapa bungkusan dan alat-alat kelengkapan keselamatan penumpang.

"Kita juga menemukan 287 pelampung yang sudah lama dan tidak layak dipakai. Selain itu ada berapa syarat yang tidak terpenuhi," sambung Yose.

Baca juga: Baca juga: Putus Tali Kemudi, Kapal Motor Berisi 64 Orang Berhenti di Tengah Danau Toba

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KM Jelatik awalnya diamankan KRI Pulau Rusa-726 di perairan Kuala Siak, Senin (9/7/1018).

Kapal tersebut memuat penumpang, namun tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna laut lainnya. Sehingga KRI Pulau Rusa koordinasi dengan TNI AL.

"Saat diamankan, petugas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen yang harus dimiliki, seperti Siupal (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)," kata Yose.

Sehingga KM Jelatik telah melanggar Pasal 138 Ayat 2 UU nomor 17 tahun 2008 yang berbunyi; Sebelum kapal berlayar, nahkoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan.

Terkait penangkapan ini, kata Yose, terdapat tiga orang diamankan untuk dimintai keterangan.

"Satu orang nahkoda berinisial AR. Satu KKM (kepala kamar mesin) berinisial JL dan satu lagi berinisial YN selaku ABK," sebutnya.

Baca juga: Polda Sulsel Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju sebagai Tersangka

Yose menyatakan, untuk sementara waktu KM Jelatik tidak diizinkan beroperasi, sebelum proses hukum selesai.

"Setelah diproses baru bisa beroperasi," tegasnya.

Terkait masalah ini, Yose meminta seluruh pihak yang memiliki angkutan laut agar memperhatikan keselamatan penumpang. Karena keselamatan bagi penumpang harga mati.

"Kita melihat belakang ini sering terjadi kecelakaan kapal yang merenggut korban jiwa dan kerugian materil. Jadi untuk antisipasi sebelum terjadi, ke depan kita tingkatkan keamanan dan keselamatan penumpang," tandas Yose berharap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com