Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Selayar Pernah Laporkan KM Lestari Maju Tak Layak Berlayar

Kompas.com - 10/07/2018, 17:01 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pernah melayangkan surat keberatan atas kapal penyeberangan feri KM Lestari Maju.

Dalam surat tersebut, KM Lestari Maju dilaporkan tidak layak melakukan pelayaran penumpang dari Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata.

Bupati Selayar, Basli Ali mengatakan, surat keberatan itu dilayangkan 2017 lalu. 

“Kapal itu masuk ke Selayar pada tahun 2016, namun setelah setahun berjalan kita evaluasi dan memang sangat berbahaya ini kapal," ujar Basli Ali, Selasa (10/7/2018). 

Baca juga: Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Tenggelamnya KM Lestari Maju

"Keberatan yang masuk dari masyarakat diterima Dinas Perhubungan dan DPRD Selayar. Jadi DPRD Selayar bersama Dinas Perhubungan Selayar ke kantor Syahbandar Keutamaan di Makassar meminta agar kapal ini tidak dilanjutkan izinnya dan pelayanannya mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bira, Bulukumba ke Pelabuhan Pamatat, Selayar,” ungkapnya.

Namun, sambung Basli, pihak Syahbandar Keutamaan di Makassar menyatakan kapal tersebut layak berlayar dan mengangkut penumpang. 

Basli mengaku kecewa dengan jawaban surat itu. Namun karena keterbatasan otoritas Pemkab Selayar kapal tersebut tetap berlayar.

“Mau diapakan kalau kita bilang kapal itu tidak layak berlayar, tetapi lembaga teknis dibalas KM Lestari Maju layak," ungkapnya.

"Apa yang kita mau bilang kalau sudah dinyatakan layak oleh Syahbandar Keutamaan di Makassar. Jelas, kami dari Pemkab Selayar sudah pernah keberatan,” bebernya.

Basli mengaku pernah memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan izin berlayar KM Lestari Maju dari Pelabuhan Bira, Bulukumba–Pelabuhan Pamatata, Selayar pada 2016.

Namun pada 2017 banyak diterima laporan dari masyarakat, makanya KM Lestari Maju sempat dievaluasi kelayakannya.

“Jadi yang dikeluarkan surat oleh Pemkab Selayar pada 2016 itu bukan surat izin, tapi hanya surat rekomendasi saja untuk pengurusan izinnya di Syahbandar Keutamaan di Makassar," ucapnya.

Baca juga: Tim SAR Menyelam Cari Bayi 1 Tahun Korban KM Lestari Maju

"Pemilik KM Lestari Maju datang ke Pemkab Selayar sebagai investor dan kami memberikan surat rekomendasi itu selama mengikuti peraturan perundang-undangan. Di surat itu, Pemkab Selayar tidak keberatan KM Lestari Maju melayani jasa transportasi laut Pelabuhan Pamatata, Selayar-Pelabuhan Bira, Bulukumba,” katanya.

Basli menuturkan, sebagai pemerintah yang baik harus melayani kebutuhan masyarakat termasuk investor.

“Siapapun investor yang datang ke Selayar, pasti kita akan layani selama tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com