Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Gubernur Tersangka KPK Raih Suara Terbanyak di Maluku Utara

Kompas.com - 08/07/2018, 08:32 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com – Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai), meraih suara terbanyak.

Dari hasil yang dibacakan Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo, pasangan yang diusung Partai Golkar dan PPP itu memperoleh 176.993 suara.

Ahmad Hidayat Mus sendiri kini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.

Baca juga: Pleno KPU untuk Pilkada Maluku Utara, Paslon Tahanan KPK Unggul

Sementara itu, suara terbanyak kedua diraih paslon nomor 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) yang diusung PDIP dan PKPI. Gubernur petahanan AGK meraih 169.123 suara.

Paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PBB dan PKB dengan 143.416 suara serta paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Maju) yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan 65.202 suara.

Baca juga: Massa Paslon AGK-Ya di Pilkada Maluku Utara Bentrok dengan Polisi

Dari hasil perolehan suara, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dengan nomor urut 3 hanya 7.870 atau di bawah 2 persen dengan jumlah penduduk Maluku Utara di bawah 2 juta jiwa.

Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Malut, Sabtu (7/7/2018), akhirnya tuntas meski sempat diwarnai kericuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com