Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Jelang Pleno KPU, Panitia Pemilihan Terjaring OTT Saat Bersama Calon Bupati

Kompas.com - 08/07/2018, 06:45 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Sehari jelang pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mimika dan Papua di tingkat kabupaten oleh KPUD Mimika, oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru berinisial JM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sabtu (7/7/2018).

Oknum PPD tersebut terjaring OTT saat sedang bersama seorang calon bupati berinisial HM di salah satu rumah warga di SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca juga: Kisah Kapolsek Bangil Dikejar Pelaku hingga Dilempar Tas Berisi Bom yang Kemudian Meledak

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, sebenarnya pada Jumat (6/7/2018) seluruh PPD harus menyerahkan dokumen DA-KWK dan DA1-KWK kepada KPUD untuk pleno tingkat kabupaten pada Minggu (8/7/2018).

DA-KWK yang dimaksud adalah dokumen berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan atau distrik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan, DA1-KWK adalah sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di tingkat kecamatan atau distrik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Teka-teki Nining yang Dilaporkan Hilang 1,5 Tahun Lalu Terungkap

Namun, lanjut Agung, dari 18 PPD yang ada di Mimika, baru 13 PPD yang menyerahkan dokumen tersebut, sedangkan lima PPD belum menyerahkan kepada KPUD.

Karena belum diserahkannya dokumen tersebut, Bawaslu kemudian meminta pihak kepolisian untuk melacak keberadaan lima PPD yang dimaksud, salah satunya PPD Mimika Baru.

Akan tetapi, lanjut Agung, hingga Sabtu sore pihaknya belum menemukan keberadaan lima PPD itu. Sehingga pada pukul 20.00 WIT sentra Gakkumdu mendapatkan laporan warga bahwa, salah satu anggota PPD Mimika Baru ada disalah satu rumah warga di SP 3.

"Bawaslu kemudian meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pendampingan operasi tangkap tangan," kata Agung, Minggu (8/7/2018) dini hari.

Baca juga: Kiprah Irwandi Yusuf, Mantan Pejabat GAM yang Jadi Gubernur Aceh Lalu Jatuh Hati pada Pesawat

Menurut Agung, saat dilakukan penggeledahan pihaknya bersama Bawaslu mendapati oknum PPD tersebut tengah melakukan pertemuan dengan salah satu calon bupati.

Bawaslu dan kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp101 juta dari dalam tas noken milik calon bupati, sedangkan dari oknum PPD diamankan sejumlah dokumen pilkada.

Selain itu, empat unit kendaraan roda empat juga ikut diamankan di TKP karena di dalamnya terdapat sejumlah dokumen pilkada yang merupakan kewenangan PPD Mimika Baru.

"Kami sudah koordinasi Bawaslu, dokumen itu tidak boleh dibawa, tapi harusnya berada di kantor," katanya.

Baca juga: Cerita Si Kembar RI 1 dan RI 2, Kakak Ingin Jadi Programmer, Adik Jadi Wakil Presiden (2)

Agung menegaskan, pihaknya bukan melakukan penangkapan terhadap calon bupati tersebut, akan tetapi yang bersangkutan turut dibawa untuk dimintai keterangan setelah berada di lokasi saat dilakukan OTT.

"Sekali lagi, kami bukan melakukan penangkapan terhadap HM, tapi kami melakukan pendampingan operasi tangkap tangan terhadap anggota PPD Mimika Baru," ungkapnya.

Saat ditanya soal motif pertemuan tersebut, menurut Agung, pihaknya belum bisa memastikan karena mereka yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan penyidik Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

"Masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com